Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Logo Nonhalal: Bohongi Konsumen!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Senin, 02 Juni 2025 - 20:49:00 WIB
Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Suasana Warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan SyahrirSolo tampak tutup usai didatangi Wali Kota Respati Ardi, Senin (26/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Kota Solo yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.

"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Terkait hal tersebut, lanjutnya, menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, hal itu belum masuk ranah pidana.

Kasat Reskrim menjelaskan kenapa baru baru buka suara mengenai tindaklanjut perkara itu. Sebab hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. 

Dia juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut