Heboh Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape saat Live, DPR: Tindak Tegas!
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang diduga dilakukan Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Adang menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, polisi harus menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Adang dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).
Mantan Wakapolri itu menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, para kreator konten harus memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Adang, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Karena itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.