Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Seluas 656 Hektare, Menteri ATR Sebut Sudah Terbit sejak 1996

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:48:00 WIB
Heboh Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Seluas 656 Hektare, Menteri ATR Sebut Sudah Terbit sejak 1996
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid ungkao ada sertifikat HGB di laut sidoarjo yang terbit sejak tahun 1996 (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usai heboh sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten, muncul juga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan, luasnya mencapai 656,85 hektare. 

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid pihaknya telah melakukan pengecekan. Hasilnya, sertifikat itu memang benar adanya dan terdiri atas tiga kawasan.

"Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar, ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektare), lah, ya," ucap Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkap bahwa tiga bidang terdiri atas nama PT Surya Intipertama (285,16 hektar), PT Semeru Cemerlang (152,36 hektar), dan PT Surya Intipermata (219,31 hektar). Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999, dengan rincian SHGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996, kedua pada 15 Agustus 1996, dan ketiga pada 26 Oktober 1999.

"HGB (285,16 hektare) ini keluar pada tahun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektare) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober tahun 1999," tutur dia.

Dia menilai, HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak. Dia pun mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya. Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.

"Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," ujarnya.

Oleh karenanya, Nusron menyiapkan dua skenario. Skenario pertama, tidak melanjutkan HGB karena akan habis masa berlaku pada tahun depan. Skenario kedua, memasukkan wilayah itu dalam kategori tanah musnah. 

"Karena itu tanahnya sudah nggak ada karena ada abrasi jadi laut. Maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan. Karena ada UU-nya karena itu masuk tanah musnah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, nggak bisa, serta merta begitu kan, ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken," kata Nusron. 

Sebelumnya diberitakan, penemuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di perairan Surabaya-Sidoarjo memicu perhatian setelah adanya isu terkait pagar laut di Tangerang. Temuan ini berasal dari akun X @thanthowy, seorang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diperoleh melalui aplikasi Bhumi.

HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat. Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektare).

Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektare).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut