Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30:00 WIB
Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono jelaskan bahwa sertifikat pagar laut adalah hal ilegal (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat SHGB dan SHM.

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, apa pun yang berada di dalam air sudah tidak bisa dimiliki siapa pun sehingga tidak dapat diberikan sertifkat.

“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.

Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut