Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat SHGB dan SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, apa pun yang berada di dalam air sudah tidak bisa dimiliki siapa pun sehingga tidak dapat diberikan sertifkat.
“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.