Heboh Tembok Beton Tutup Akses Warga di Rawa Buntu, PN Tangerang Perintahkan Bongkar
JAKARTA, iNews.id - Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/10/24). Tembok beton yang menutup akses warga kini akan dibongkar.
Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangsel.
"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas," bunyi putusan itu.
Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru.
"Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan Jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," tutur Jubir warga, Fachri Mahpudin, kepada iNews.