Heboh Tembok Beton Tutup Akses Warga di Rawa Buntu, PN Tangerang Perintahkan Bongkar
Para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, pemerintah kota serta BPN. Pengadilan pun meminta tergugat segera membongkar tembok beton tersebut.
"Kami yang berjuang, sekali lagi mengatakan silahkan pakai jalan (Gang Besan) ini untuk keperluan umum dan siapa pun bebas melewati," katanya.
Kisruh penutupan Gang Besan terjadi sejak Jumat 3 Februari 2023. Ketika itu, seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.
David melalui utusannya mengklaim, bahwa lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, pemerintah kota pun dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo demi mendesak pemerintah kota dan DPRD membuka akses jalan. Namun upaya itu mandeg. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.
Hingga saat ini, para tergugat yakni pengusaha yang mengklaim lahan itu, Pemerintah Kota Tangsel, serta pihak tergugat lain belum memberikan tanggapan atas hasil putusan ini.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq