Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Helmut Hermawan Minta KPK Setop Penyidikan usai Eddy Hiariej Menang Praperadilan

Sabtu, 03 Februari 2024 - 08:47:00 WIB
Helmut Hermawan Minta KPK Setop Penyidikan usai Eddy Hiariej Menang Praperadilan
Resmen Kadapi, kuasa hukum Helmut Hermawan meminta KPK menyetop penyidikan terhadap kliennya usai Eddy Hiariej menang praperadilan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Resmen Kadapi, kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan kasus kliennya. Sebab, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah menang praperadilan.

Resmen menyebutkan alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap tersangka lain yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi. 

"Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian," kata Resmen kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

"Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka suap dikenakan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, Pasal 12 UU Tipikor yang dikenakan terhadap penerima suap gugur seiring putusan praperadilan Eddy Hiariej.

"Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan," ujarnya.

Diketahui, Helmut Hermawan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang menyeret Eddy Hiariej itu. Helmut menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. 

Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut