Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN karena Alasan Ini
JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya mencabut gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai direktur utama (dirut) TVRI.
Dalam konferrnsi pers daringnya, Helmy Yahya mengatakan, salah satu alasan utama mengajukan gugatan kepada PTUN yaitu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan TVRI guna mendaparkan tunjangan kinerja atau tukin.
"Pelaporan ke PTUN itu karena saya berjuang untuk karyawan TVRI yang amat saya cintai. Dengan diberhentikannya saya sebelum menandatangani izin Tukin, izin terhalang. Selama itu juga mereka hanya mendapatkan gaji pokok yang sangat kecil," katanya, Rabu (3/6/2020).
Namun, dengan terpilihnya Direktur Utama baru melalui proses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), serta telah adanya kepastian mengenai pencairan Tukin bagi karyawan, Helmy menilai upaya melakukan gugatan ke PTUN tak lagi relevan.
"Kemudian Dirut baru kan sudah dilantik dan saya juga mendengar bahwa anggaran (Tukin) itu akan diajukan dan mungkin juga sudah diajukan. Jadi saya berpikir dengan pertimbangan saya mohon izin untuk memutuskan mencabut PTUN," ujarnya.
Jika gugatannya di PTUN berlanjut dan menang, Helmy tidak yakin akan kembali bekerja dengan kondisi normal di TVRI. Setidaknya ada tiga alasan yang disampaikannya.
"Empat orang Dewas yang dulu memberhentikan saya itu masih ada di TVRI, saya rasa tidak mungkin kalau saya masuk lagi. Secara psikologis akan tidak baik dan tidak kondusif," katanya.
Alasan kedua, Helmy mengaku, 3 direktur TVRI yang dulu membantunya dalam menjalani tugas sebagai direktur utama juga diberhentikan Dewas. Ketiganya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"3 direksi yang menjadi kekuatan besar kami, saya selalu mengatakan im not a superman but i have a super team. Dulu tim kami solid, ketiga direksi saya itu sudah diberhentikan," ujarnya.
Lalu, alasan ketiga Helmy mencabut gugatannya karena tidak ingin polarisasi di tubuh TVRI berkepanjangan. Dengan begitu, pola kerja di TVRI akan kembali normal.
"Sudah terjadi polarisasi panjang yang terjadi di TVRI. Saya berharap dengan pengunduran diri saya dari PTUN, saya minta agar di TVRI bisa kembali kondusif suasana kerjanya," katanya.
Editor: Djibril Muhammad