Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 14:28:00 WIB
Ahmad menyebut dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Sementara itu, Bareskrim Polri meminta pelapor kembali pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk penerimaan laporan.
“Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” tutupnya.
Editor: Puti Aini Yasmin