Hendardi: Pemanggilan Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK dan BKN Mengada-ada
JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengkritik keras pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemanggilan itu bukan saja tidak tepat, tetapi juga berkesan mengada-ada.
Menurut Hendardi, Komnas HAM seolah terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, mereka yang tak lulus itu kurang dari 5,4 persen pegawai KPK.
Hendardi mengatakan, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN). Tes ini juga merupakan perintah undang-undang dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN.
Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini, kata dia, semestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana.
“Pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” kata Hendardi, Kamis (10/6/2021).
Dia lantas menganalogikan, jika ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM lantas sebagian kecil tidak lulus, apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengategorisasi sebagai pelanggaran HAM?
Dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM, kata Hendardi, diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM. Tujuannya, agar Komnas HAM tidak dapat dengan mudah digunakan sebagai alat siapa pun dengan kepentingan apa pun.
Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights).