JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti CCTV.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Kapal Mata-mata Rusia Tembakkan Laser ke Pilot Jet Tempur Inggris
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI
Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.
Kuasa Hukum: Uang 1 Milliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo Tidak Pernah Diterima
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Bharada Eliezer Tidak Mampu Menolak Perintah Atasannya Yakni Ferdy Sambo
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi keadin kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah disekenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Bharada E Minta Ferdy Sambo Dihadirkan di Sidangnya, Hakim: Tidak Dalam Waktu Dekat
Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapu pihak yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.
"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microaoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq