Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Henry Surya Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Hakim: Bukan Pidana tapi Perdata

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:59:00 WIB
Henry Surya Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Hakim: Bukan Pidana tapi Perdata
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan kasus yang menjerat Henry merupakan perdata dan bukan pidana.

Hal itu dibacakan hakim Syafrudin Ainor melalui amar putusan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023). 

Syarifudin mengatakan dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas. 

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya. 

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutur Syarifudin. 

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (24/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut