Herman Hery Laporkan Balik Ronny Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Menurut Petrus, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa terlapor, melainkan hanya “lidik” yang berarti soal identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan polisi.
”Namun pada 21 Juni 2018 saat Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah permohonan berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan" yang dibuat oleh Ronny dan kuasa hukumnya,” kata Petrus. Dalam tulisan itu juga ditulis “mohon kawal” ditujukan kepada pers.
Menurut Petrus, tulisan itu telah mengabaikan prinsip cover both side, mendahului proses penyelidikan sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press atau model peradilan oleh pers yang sangat merugikan Herman Hery. Tindakan tersebut, kata dia, jelas pembunuhan karakter kepada kliennya.
”Karena itu kami akan melaporkan Saudara Ronny sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri,” kata Petrus.
Pada bagian lain, Ronny dan kuasa hukumnya, Febby Sagita, melaporkan Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meski melaporkan Herman Hery, Febby mengaku tidak menyertakan bukti otentik seperti foto dan hasil visum.