Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Ini Pandangan Komisi Yudisial
JAKARTA, iNews.id – Komisi Yudisial (KY) angkat suara mengenai vonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
“Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum,” kata Miko, Rabu (19/1/2022).
Miko menyebut, Kejaksaan Agung mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga dengan terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum,” ujar Miko.
Menurutnya, dari sisi vonis memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama alias nihil.
Menurut Miko, di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Namun di sisi lain, jika dicantumkan maka akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Menurutnya, hal itu merupakan wilayah para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat.
Miko menyatakan, Komisi Yudisial terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, KY juga akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Putusan hakim dianggap mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan JPU segera melakukan upaya perlawanan banding.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," kata Leonard.
Editor: Reza Fajri