Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:34:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kejagung akan mengajukan banding terkait vonis Heru Hidayat(Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Keputusan hakim dinilai mengingkari rasa keadilan.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (19/1/2022). 

Kejagung menilai kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa begitu besar sekitar Rp39,5 Triliun.

Dia merinci kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara. 

"Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa (Heru Hidayat) divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut