Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Nilai Heru Hidayat Pantas Dihukum Mati di Kasus Asabri

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:45:00 WIB
Kejagung Nilai Heru Hidayat Pantas Dihukum Mati di Kasus Asabri
Kejaksaan Agung menilai hukuman mati sangat tepat untuk terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. (Foto ilustrasi/iNews.id). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menilai vonis terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat keliru secara formal. Namun putusan hakim harus dihormati. 

"Prinsipnya kami, selaku penuntut umum tetap menghargai putusan itu. Tapi kami memandang bahwa putusan itu terjadi kekeliriuan formal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Bundar, Rabu (19/1/2022). 

Dia menilai hukuman mati sangat tepat untuk Heru Hidayat.

"Konstruksi hukumnya yang paling adil adalah hukuman mati. Toh seandainya kalau kita mengacu pada pasal 143, konstruksi hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil," jelasnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis nihil pidana atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut