Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Pengajuan sepuluh calon pengisi jabatan Deputi Penindakan dan tiga calon direktur penyidik. Seluruh calon tersebut berasal dari institusi polri dan kejaksaan.  

“Jadi ada tiga belas nama yang diajukan untuk calon deputi penindakan dan direktur penyidikan. Enam dari kepolisian dan kejaksaan ada tujuh nama, jadi totalnya ada 13,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (11/3/2018).

Usai ditinggalkan Irjen Pol Heru Winarko yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), posisi Deputi Penindakan KPK saat ini kosong. Ada sepuluh nama calon yang siap berkompetisi terbuka untuk mengisi jabatan itu. Tiga dari polri yakni, Toni Hermanto, Firly, dan Abdul Hasyim Gani. Serta tujuh dari kejaksaan, yakni Feri Wibisono, Fadil Zumhana, Heffinur, Wisnu Baroto, Oktovianus, Tua Rinkes Silalahi, dan Witono.

“Jadi ke-13 calon ini akan dilakukan proses seleksi yang kurang lebih sama dengan yang dari internal KPK. Kalau dari internal KPK ini masih sangat awal, kemaren yang saya dapat informasinya masih dibuka pendaftaraan untuk para calon sesuai kriteria dan syarat,” tutur Febri.

Sementara itu, untuk posisi direktur penyidik, KPK telah menerima tiga nama calon dari polri. Proses seleksi dilakukan oleh pihak independen, yakni konsultan eksternal yang telah dipilih oleh KPK. Ketiga nama calon adalah Edy Supriyadi, Andi Hartoyo, dan Djoko Purwanto.

“Tentu di polri sudah dilakukan seleksi internal di sana. Kami prinsipnya terbuka kalau ada informasi dari masyarakat. Selain KPK sendiri juga akan melakukan tahapan yang namanya background check untuk melihat latar belakang kompetensi dan pengalaman, agar dua posisi ini dapat yang punya kompetensi dan integritas,” ujar dia.

Menurut dia, pelamar lelang jabatan akan menjalani serangkaian proses seleksi, seperti administrasi, tes potensi, psikotes, kesehatan, bahasa, dan wawancara dengan pimpinan KPK.

Untuk harta kekayaan, kita sudah punya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Untuk gratifikasi dan ketaatan pelaporan juga menjadi bagian penting. Kemudian record dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan BNN sudah disampaikan Wakil Ketua KPK juga sudah clear,” kata Febri.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut