Hoaks Surat Suara, Polri Akan Panggil Andi Arief Jika Analisis Selesai
“Kalau alat buktinya sudah lengkap semua. Penyidik ini bukan hanya menerapkan dua alat bukti, tapi 184 (Pasal 184 KUHAP tentang Pembuktian) kami coba penuhi secara seluruhan agar penyidik memiliki suatu keyakinan kuat untuk menaikkan status seseorang ini sebagai tersangka langsung. Dengan begitu, polisi dalam penyelidikan juga tidak ragu-ragu lagi dalam rangka penegakan hukum terhadap siapa kreator dan siapa buzzer,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap dua tersangka atas nama LS dan HY terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) lalu, dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing di wilayah Bogor (Jawa Barat) dan Balikpapan (Kalimantan Timur). Hari ini, kepolisian kembali menangkap satu orang lagi berinisial J di Brebes (Jawa Tengah).
Isu tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok mulai mencuat pada Rabu (2/1/2019) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias bohong. Keesokan harinya, KPU melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Editor: Ahmad Islamy Jamil