Hoaks Surat Suara, Polri Akan Panggil Andi Arief Jika Analisis Selesai
JAKARTA, iNews.id – Polisi saat ini terus mengusut kasus dugaan hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kendati demikian, penyidik belum berencana memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Airef, yang disebut-sebut ikut meramaikan isu itu di media sosial (medsos).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, sebelum memanggil Andi Arief, pihaknya harus menganalisis rekam jejak digital dari tiga tersangka yang telah ditangkap baru-baru ini.
“(Pemanggilan Andi Arief) belum. Sementara jangan dulu. Nanti menunggu tim terus bekerja melakukan analisis dari rekam jejak digital yang ditinggalkan oleh pelaku dan bukti yang ditemukan penyidik ini. Didalami dulu ini, dikonsuktasikan oleh saksi ahli biar betul-betul kuat alat bukti yang digunakan untuk mentersangkakan orang sebagai kreator maupun buzzer,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019)
Menurut dia, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan secara netral dengan menerapkan standar penegakkan hukum yang profesional. “Sementara tiga orang ini berhasil diamanakan tidak menutup kemungkinan akun-akun lain sudah dilakukan profiling mana yang akan ditingkatkan statusnya dr penyelidikan menjadi penyidikan ini tergantung dengan alat bukti,” tambahnya.
Dedi pun meminta agar masyarakat menunggu hasil penelusuran terhadap pelaku pembuat isu hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut, sehingga penyidik menemukan semua alat bukti secara lengkap.
“Kalau alat buktinya sudah lengkap semua. Penyidik ini bukan hanya menerapkan dua alat bukti, tapi 184 (Pasal 184 KUHAP tentang Pembuktian) kami coba penuhi secara seluruhan agar penyidik memiliki suatu keyakinan kuat untuk menaikkan status seseorang ini sebagai tersangka langsung. Dengan begitu, polisi dalam penyelidikan juga tidak ragu-ragu lagi dalam rangka penegakan hukum terhadap siapa kreator dan siapa buzzer,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap dua tersangka atas nama LS dan HY terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) lalu, dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing di wilayah Bogor (Jawa Barat) dan Balikpapan (Kalimantan Timur). Hari ini, kepolisian kembali menangkap satu orang lagi berinisial J di Brebes (Jawa Tengah).
Isu tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok mulai mencuat pada Rabu (2/1/2019) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias bohong. Keesokan harinya, KPU melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Editor: Ahmad Islamy Jamil