Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rincian Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - Honor PPS Pemilu 2024 telah ditetapkan pemerintah. Besarannya pun telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sendiri telah merekrut anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Berapa Anggota PPS Pemilu 2024?
Anggota PPS sekurang-kurangnya sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat daerah tersebut. Selain itu, mereka juga harus sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.