Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Harga Sewa Tinggi, Pramono Gratiskan Kios di Blok M Hub Selama Dua Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Honor Tenaga Ahli Gubernur DKI Naik, dari Rp8,2 Juta Jadi Rp19,65 Juta

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:58:00 WIB
Honor Tenaga Ahli Gubernur DKI Naik, dari Rp8,2 Juta Jadi Rp19,65 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Nonpegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah, dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Biaya Honorarium (Per Bulan) dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni: 

1. Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp19.650.000 (Rp19,65 juta)

2. Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp9.400.000 (Rp9,4 juta)

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut