Hore! Anak Usia 5 Tahun Bisa Ikut PPDB SD, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Anak usia 5 tahun diizinkan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masuk SD. Hanya, saja mereka harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa calon peserta didik SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Adapun, dalam pelaksanaan PPDB, SD diminta memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan anak usia 5 tahun untuk mengikuti PPDB SD.
1. Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
2. Memiliki kesiapan psikis
Sementara itu, calon peserta yang dimaksud harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Adapun, jika psikolog profesional tidak ada maka bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah bersangkutan.
Jadi, bagaimana menurutmu?
Editor: Puti Aini Yasmin