Hore! Pemerintah bakal Kasih Modal Tanah untuk Orang Miskin, Ini Lokasinya
"Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada," kata dia.
Tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tanah tersebut tetap atas nama negara.
Dengan status Hak Pakai, kata Nusron, pemerintah berharap tanah yang didistribusikan kembali dengan benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan.
"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan," ujar Nusron.
Editor: Puti Aini Yasmin