Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Lelang 4 Seri SUN Hari Ini, Target Raup Rp33 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Senin, 05 Januari 2026 - 16:52:00 WIB
Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Ilustrasi uang pajak (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Rincian ketentuannya seperti pegawai tetap menerima gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap/lepas memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Sesuai aturan, fasilitas ini tidak berlaku bagi penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final.

Berbeda dengan skema penghapusan pajak biasa, secara administratif pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, jumlah pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.

Dengan demikian, penghasilan bersih (take home pay) yang diterima pekerja akan bertambah karena tidak terpotong pajak.

Langkah ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja sektor riil dalam menghadapi tantangan ekonomi sepanjang tahun 2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut