Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Kamis, 20 November 2025 - 20:53:00 WIB
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Irjen Raden Argo Yuwono ditarik dari penugasan di Kementerian UMKM usai putusan MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menarik Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Trunoyudo juga menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja yang telah dibentuk itu, kata dia, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut