Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Selasa, 18 November 2025 - 14:50:00 WIB
Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri. Dia menuturkan pengakomodasian putusan MK itu agar tidak muncul perdebatan di ranah publik.

"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia menuturkan, langkah ini juga sebelumnya diterapkan pemerintah merespons putusan MK terkait 14 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI.

"Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.

Dia pun tak menampik UU Polri ke depan akan direvisi atau diperbaiki untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Kan otomatis. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut