Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri. Dia menuturkan pengakomodasian putusan MK itu agar tidak muncul perdebatan di ranah publik.
"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan, langkah ini juga sebelumnya diterapkan pemerintah merespons putusan MK terkait 14 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI.
"Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.
Dia pun tak menampik UU Polri ke depan akan direvisi atau diperbaiki untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Kan otomatis. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," tutur dia.