Hotman Buka Peluang Praperadilan usai Nadiem Jadi Tersangka Kasus Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membuka peluang mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem sebelumnya dijadikan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, soal praperadilan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga kliennya. Pasalnya, pengajuan praperadilan bisa terlalu dini apabila dilakukan sekarang juga.
"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," ucap Hotman di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Ya ini (jadi tersangka) baru satu hari (kerja)," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.
Editor: Reza Fajri