Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:18:00 WIB
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan. Sebab CMNP telah kalah di PK Mahkamah Agung. (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan. Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung

Sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

"CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?" ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menegaskan transaksi yang dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, saat CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang saat itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai 28 juta dolar AS, dan CMNP membayar Unibank sebesar 17,4 juta dolar AS.

"Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Tidak ada dana yang masuk ke Hary Tanoesoedibjo atau MNC. CMNP sendiri sudah melakukan audit rutin dan memastikan semuanya sah," katanya.

Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimiliki CMNP tidak bisa dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah dibawa ke ranah hukum dan CMNP telah mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut