Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh di Ruang Sidang, KY Usut Dugaan Rendahkan Hakim

Minggu, 09 Februari 2025 - 08:18:00 WIB
Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh di Ruang Sidang, KY Usut Dugaan Rendahkan Hakim
Pengacara Razman Arif Nasution ngamuk di hadapan Hotman Paris di ruang persidangan. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons kericuhan yang terjadi antara pengacara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. KY menerjunkan tim untuk mengusut dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).

"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Minggu (9/2/2025).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Dia menyatakan, KY berhak mengambil langkah hukum dan atau langkah lainnya terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Kadafi berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut