Hotman Paris Minta Tom Lembong Hadiri Sidang Kasus Impor Gula meski Sudah Dapat Abolisi
"Tapi kan dia (Tom Lembong) pelaku utama di kasus ini. Bagaimana bisa sidang ini lanjut kalau pelaku utamanya sudah selesai, sudah ditiadakan begitu," ucapnya.
Hotman meminta jaksa penuntut umum untuk mencabut surat dakwaan dari sembilan terdakwa kasus importasi gula.
"Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Hotman.
"Atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara, itu permohonannya," sambungnya.
Hotman menjelaskan, permohonan tersebut lantaran dalam surat keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembong menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya dihentikan.
"Menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya, proses hukum apa? Ya kasus gula, kasus impor gula," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian