Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan dalam Kasus Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci), perempuan bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Kualanamu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Somasi dilayangkan ke enam perusahaan.
"Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusahaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi," ujar Hotman di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing.
"Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris," tuturnya.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut.