Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah salinan putusan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Dia menegaskan putusan itu menyebut ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada penggalan salinan putusan yang diunggah Hotman, tertulis sejumlah barang bukti dalam kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan seluruh barang bukti itu dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lain dengan atas nama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
"Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," bunyi salinan amar putusan yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (28/5/2024).
![]()
Baca JugaKuasa Hukum Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO yang Dihapus Polda Jabar
View this post on Instagram
![]()
Baca JugaPolda Jabar Pastikan Tak Ada Lagi DPO dan Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
![]()
Baca JugaKaget 2 DPO Andi dan Dani Dihapus, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Kami Butuh Penjelasan
![]()
Baca JugaTampang Fisik Pegi alias Perong Beda dengan Ciri-Ciri DPO, Ini Kata Polda Jabar
A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)
Dituliskan, putusan itu ditetapkan oleh hakim ketua Suharno dengan dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017.
Pada keterangan unggahan, Hotman Paris pun menegaskan salinan putusan itu menyebutkan terdapat tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman.