Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:44:00 WIB
Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!
Pegi Setiawan alias Perong (baju biru muda), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ditampilkan ke publik usai ditangkap. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menegaskan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap. Pernyataan ini mengejutkan publik lantaran sejak awal kasus Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para terpidana. Setelah penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," ujarnya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024). 

Menurutnya, dua nama lain yakni Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan di kasus Vina Cirebon karena hanya fiktif. 

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut