Hotman Tegaskan Propaganda Gugatan CMNP ke Hary Tanoesoedibjo di Medsos Ada Konsekuensi Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menegaskan propaganda terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di media sosial (medsos) memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, sejumlah konten yang diunggah mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di medsos.
"Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews, Selasa (19/8/2025).
Hotman menyatakan akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoesoedibjo. Namun, dia tak mengetahui pasti otak di balik penyebaran propaganda tersebut.
"Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa," katanya.
Terlepas dari itu, Hotman menilai konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoesoedibjo dituding telah memalsukan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan ke CMNP.
"Tapi yang jelas itu udah pencemaran nama baik. Masa dibilang Hary Tanoe memalsukan dan juga menerbitkan deposito bodong. Bahkan dibilang lagi Hary Tanoe sebagai pemilik lagi. Udah pemilik daripada sertifikat ini, deposito ini," ungkap Hotman.
"Sudah terang-terangan di dalam berkas pengadilan, dia (CMNP) membeli deposito ini dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa dia sekarang ke Hary Tanoe menuduh sebagai pemilik itu sertifikat deposito, padahal CMNP bayar ke Unibank. Jadi, itu sudah ngaco," pungkasnya.
Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara.
Editor: Rizky Agustian