Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:44:00 WIB
MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) dinilai tidak berdasar secara substansi. Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menegaskan, gugatan tersebut hanya memicu kegaduhan dan tidak membawa hal baru.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” ucap Chris, Jumat (18/8/2025).

Chris memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya diabaikan CMNP, di antaranya, sejak transaksi NCD pada Mei 1999, peran PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai broker sudah selesai, tanpa keterlibatan lebih lanjut.

Sejak Mei 1999, CMNP berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk meminta konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan NCD dalam laporan keuangan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST telah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.

Laporan polisi CMNP ke Bareskrim tahun 2009 dihentikan melalui SP3 tertanggal 19 Oktober 2011.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut