HT Resmikan Puskestren di Ponpes Buntet dan Kempek Cirebon, Partai Perindo: Bukti Kepedulian kepada Pesantren
Politisi senior -- dari partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu -- menjelaskan Undang-undang Pesantren dan segenap regulasi yang mengatur dunia pesantren harus semakin memberikan ruang gerak dan peranan yang lebih luas mengingat fungsinya yang sangat strategis.
"Pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat serta untuk peradaban bangsa dan umat manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Khaliq menegaskan Partai Perindo -- yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu - akan terus memberikan dukungan kepada pesantren dan lembaga pendidikan pada umumnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sebagai kunci kemajuan bangsa.
"Menuju terwujudnya Indonesia sebagai negara besar dan maju serta sejahtera dan akhirnya dihormati dan berperan dalam kancah dunia internasional. Oleh karena itu jelang Pemilu 2024 Partai Perindo mengajak seluruh elemen bangsa umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk gunakan hak pilih secara bijak dan jelas dengan mencoblos Partai Perindo nomor 16 dan Ganjar-Mahfud nomor 3 pada 14 Februari 2024," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat