Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Hukum jual beli daging kurban banyak dipertanyakan umat Muslim di momen Iduladha. Lantas, sebenarnya apakah daging kurban tidak boleh dijual? Ini ketentuannya.
Menurut Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair Irham Zaki proses pembagian daging kurban pada dasarnya berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel daripada zakat.
“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali. Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ucap dia.