Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji di Tanah Air
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:06:00 WIB
Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya
Hukum jual beli daging kurban (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ucap dia.

Larangan Menjual Kembali Bagi yang Berkurban

Namun, mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Pasalnya, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut