Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chris Martin Coldplay Pacaran dengan Sophie Turner? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?

Sabtu, 03 Desember 2022 - 10:45:00 WIB
Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?
Hukum pacaran jarak jauh (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam menjadi banyak pertanyaan, apakah boleh atau tidak. Apalagi, perkembangan teknologi membuat seseorang bisa berkomunikasi dari mana saja dan kapan saja.

Saat ini, sudah ada banyak fitur yang memudahkan komunikasi untuk menjalin hubungan jarak jauh, misalnya telepon, chatting hingga video call. Lantas, apakah hukum pacaran lewat chat menurut Islam?

Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam 

Melansir buku ‘Asiknya Hijrah’ terbitan Deepublish, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Ketika pasangan ikhwan dan akhwat yang sedang menjalin hubungan entah adik-kakak zone, TTM (Teman Tapi Mesra), ataupun HTS (Hubungan Tanpa Status) semuanya tetap dinamakan pacaran dan ujung-ujungnya adalah zina. 

Dalam Quran surat Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman agar umat Islam menjauhi zina. Sebab, perbuatan tersebut merupakan hal yang keji dan buruk.

Arab: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut