Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?
Dalam hadits riwayat Al Bukhari dari Ibnu Abbas dan Muslim dari Abu Hurairah juga dijelaskan hukum mengenai pacaran, termasuk hukum pacaran jarak jauh dalam Islam, yang berbunyi:
“Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinganya zina adalah mendengar, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya”
Lalu Bagaimana Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam?
Melansir buku ‘Majalah Asy-Syariah edisi 108’ terbitan Oase Media, hubungan pria dan wanita yang bukan suami-istri atau mahram dilarang dalam Islam. Karena mengarah kepada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial apalagi jarak dekat.
Seperti yang sudah Allah sampaikan melalui surah Al-Isra’ ayat 32, setiap umat Islam tidak boleh mendekati zina atau melakukan zina. Melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perzinahan seperti berpacaran, mau dalam jarak jauh maupun jarak dekat hukumnya adalah haram.
Demikian penjelasan tentang hukum pacaran jarak jauh dalam Islam. Semoga dapat menambah pengetahuan kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin