Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Anak Buah SYL Kasdi Subagyono juga Diperberat Jadi 9 Tahun

Selasa, 10 September 2024 - 13:18:00 WIB
Hukuman Anak Buah SYL Kasdi Subagyono juga Diperberat Jadi 9 Tahun
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI juga sebelumnya memperberat hukuman atasan Kasdi yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut