Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Uang Pengganti SYL juga Diperberat Jadi Rp44 Miliar

Selasa, 10 September 2024 - 12:33:00 WIB
Hukuman Uang Pengganti SYL juga Diperberat Jadi Rp44 Miliar
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengajukan banding ke PT DKI. Uang pengganti senilai Rp14 miliar yang diwajibkan kepada SYL dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Jaksa sebelumnya memang menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp44 miliar.

Menurut Jaksa, selama proses persidangan SYL sering memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan cenderung melemparkan kesalahan kepada bawahannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut