Hukuman Disiplin Kini Lewat Polisi Militer, Pengamat Sebut Keputusan Panglima TNI Tepat
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memutuskan penanganan pelanggaran disiplin prajurit TNI tidak lagi di satuan tapi juga harus melalui Polisi Militer. Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai kebijakan tersebut tepat agar pelanggar disiplin ditangani lebih serius lagi dan menimbulkan efek jera.
"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjaguhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan, sehingga penanganannya kurang serius," kata Nuning, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Nuning menjelaskan, selama ini diketahui sanksi untuk TNI di militer agak sedikit berbeda dengan sanksi di masyarakat umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah divonis harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujar Nuning.
Tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum juga berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan.
"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," kata Nuning.