Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:28:00 WIB
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat (25/7/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut