Hukuman Romy Dipangkas Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi masa hukuman Romy dari dua menjadi satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Ada sejumlah alasan yang mendasari KOK mengajukan kasasi.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Ali menuturkan ada tiga alasan yang dimiliki KPK ketika mengajukan kasasi. Pertama, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ucapnya.