Hukuman Romy Dipangkas Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi
Alasan kedua yaitu KPK menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga menerapkan hukum yang tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," katanya.
Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini, maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menurutnya, telah diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong setengah hukuman yang dijalani oleh Romy dari dua menjadi satu tahun penjara. Atas putusan tersebut, Romy bakal bebas pekan ini. Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengonfirmasi soal pembebasan tersebut.
"Mestinya dibebaskan minggu depan (pekan ini, red), meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Maqdir mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pada Senin (20/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Romy dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama