Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?
JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Diketahui, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2017.
Pada tahun 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. MA memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun penjara).
Dengan pengurangan ini, masa hukumannya tentu saja menjadi lebih pendek.
Apabila dihitung sejak penahanan awal di 2017 dan vonis 12,5 tahun ini, maka masa hukumannya akan habis sekitar pertengahan 2029.
Perlu dicatat, perhitungan ini belum menyertakan remisi dan pembebasan bersyarat yang membuatnya bisa bebas lebih cepat sebelum 2029. Diketahui, Setya Novanto sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk remisi hari raya.
Bahkan, beredar kabar Novanto segera bebas lebih cepat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atau pengacara Novanto.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto. Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis: ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Editor: Reza Fajri