HUT ke-77 Polri, Ini Sejarah 1 Juli Diperingati sebagai Hari Bhayangkara
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki usia ke-77 tepat pada hari ini, Sabtu (1/7/2023). Peringatan hari ulang tahun (HUT) Polri dikenal sebagai Hari Bhayangkara.
Merujuk informasi dari Polri, Hari Bhayangkara tak lepas dari masa perjuangan melawan Belanda. Pada masa kolonial Belanda, pasukan keamanan ditugaskan untuk melindungi aset serta kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda. Pasukan tersebut terdiri atas orang pribumi.
Terdapat sejumlah bentuk kepolisian pada masa kolonial Belanda, mulai dari Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politie (Polisi Kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian), dan Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja). Tahun 1897-1920, Belanda juga membentuk kepolisian modern yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri.
Berbeda dengan masa pendudukan Jepang. Pada masa itu, Jepang membagi kepolisian Indonesia berdasarkan daerah-daerah di Indonesia.
Misalnya, Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta. Kemudian ada juga Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin, dan Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar.
Tiap kantor polisi di daerah tersebut dipimpin seorang pejabat kepolisian dari orang Indonesia, yang didampingi pejabat Jepang (sidookaan). Sidookaan dalam praktiknya memiliki kuasa yang lebih besar daripada kepala polisi.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Jepang memutuskan polisi Indonesia tetap bertugas. Pada 17 Agustus 1945 atau Hari Kemerdekaan Indonesia, kepolisian tersebut resmi menjadi Kepolisian Indonesia yang merdeka. Dua hari setelah Indonesia merdeka, dibentuk lah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dikutip dari polri.go.id, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin yang saat itu menjabat Komandan Polisi di Surabaya memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang yaitu membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik Raden Said Sukanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Kepolisian saat itu berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Kepolisian ini hanya bertanggung jawab dalam masalah administrasi. Sementara, terkait masalah operasional ditanggung oleh Jaksa Agung.