HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberi keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada, Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan ini tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.
"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," bunyi surat tersebut.
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi.
Dengan demikian, imbauan tersebut bukan berarti seluruh instansi secara otomatis menghentikan aktivitas kerja pada 18 Agustus 2026. Setiap pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.
Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah meminta pengaturan penugasan dilakukan secara proporsional.
Kelompok tersebut antara lain mencakup layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.
Mensesneg meminta pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut tetap mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal.
Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.
"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Editor: Aditya Pratama