Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag: Tidak Ada Waktu Persiapan
Menurutnya semua keputusan ini diambil dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
“Pandemi covid-19 juga menjadi pertimbangan, baik bagi Arab Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020. Keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.
Editor: Rizal Bomantama